Johnny Depp Membantah Lakukan Banding Atas Cap Sebagai Pemukul Istri
RIAU24.COM - Bintang Hollywood Johnny Depp pada Rabu menolak untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan Inggris yang menguatkan klaim yang dibuat oleh surat kabar The Sun yang mencapnya sebagai "pemukul istri".
Aktor Pirates of the Caribbean yang berusia 57 tahun itu juga diperintahkan untuk membayar biaya hukum surat kabar tersebut sebesar £ 628.000 ($ 840,00, € 705.000), dokumen pengadilan merinci.
Depp menggugat penerbit tabloid News Group Newspapers Ltd (NGN) dan penulis artikel tahun 2018 atas klaim bahwa dia melakukan kekerasan terhadap aktris dan model Heard, 34, selama pernikahan dua tahun mereka yang tidak stabil.
Kasus tersebut, yang mengungkap pertarungan kacau Depp dengan minuman dan obat-obatan serta menghancurkan reputasi globalnya, dijuluki "pengadilan fitnah Inggris terbesar di abad ke-21".
Hakim Andrew Nicol, yang memimpin kasus pencemaran nama baik, menolak banding aktor tersebut dan memerintahkan pembayaran biaya terdakwa atas dasar bahwa dia tidak diyakinkan bahwa alasan banding memiliki "prospek keberhasilan yang masuk akal".
Meskipun ada penolakan atas banding ini, tim hukum Depp masih dapat membawa kasus tersebut langsung ke Pengadilan Banding Inggris. Menurut perintah pengadilan, Depp diperintahkan untuk membayar £ 520.000 dari tagihan terdakwa pada bulan Desember dan £ 108.235 lebih lanjut pada tanggal 22 Januari 2021.