Soal Larangan Kampanye Oleh Ketua RT, Kini Dari Penyelidikan Naik Ke Penydikan Oleh Tim Gakkumdu
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bengkalis menggelar konferensi pers terkait adanya larangan kampanye salah satu paslon dinaikkan statusnya dari penyelidikan naik ke penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Hari Rubianto didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, Kasi Pidum Kejari Bengkalis Imanuel Tarigan, Senin 30 November 2020 diaula kantor Bawaslu Jalan Antara.
" Perlu kami sampaikan, saat ini tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis, telah resmi menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan pembubaran kampanye Paslon salah satu, yang dilakukan Ketua RT bernama Hermanto, di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Diutarakan Hari, saat kampanye dialogis bahwa diduga telah terjadi pelanggaran pilkada, dengan melakukan pelarangan saat akan berkampanye. Sehingga pihak Gakkumdu memutuskan untuk menindak lanjuti laporan tersebut ke penyidikan.
"Ketentuan itu tertuan dalam pasal 187 Ayat (4) UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014. Kemudian, pasal 187 ayat 4 dengan berbunyi, setiap orang dengan sengaja mengacaukan dan menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye bisa dipidana dengan sesingkatnya 1 bulan atau paling lama 6 bulan denda, Rp600 ribu paling banyak Rp6 juta,"ujar Hari Rubianto.
Kemudian, Kasatreskrim polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi menyampaikan bahwa, pihak Kepolisian dalam proses tahap penyidikan diberi waktu selama 14 hari. Sehingga dengan dilakukan gelar Konferensi Pers ini, agar ada kejelasan secara pasti, dan juga adanya keterbukaan dalam menangani perkara dugaan pelanggaran Pilkada.