Soal Larangan Kampanye Oleh Ketua RT, Kini Dari Penyelidikan Naik Ke Penydikan Oleh Tim Gakkumdu
"Bahwa meski saat ini perkaranya sudah masuk penyidikan, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan pihak Gakkumdu telah memeriksa 9 orang, diantaranya 2 orang pelapor, 7 orang saksi diantaranya saksi dari ahli pidana dan pihak KPU Riau,"ujar AKP Meki.
Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Imanuel Tarigan mengatakan, berharap kepada pihak Kepolisian untuk melengkapi berbagai alat bukti dan saksi, agar ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan, bisa dibuktikan soal pelanggaran yang dilakukan bersangkutan.
"Dalam perkara dugaan pelanggaran Pilkada ini, Tim Sentra Gakkumdu Bengkalis masih fokus terhadap yang bersangkutan. Dan belum ada pengembangan terkait siapa-siapa yang diduga ikut terlibat dalam aksi pelarangan berkampanye terhadap tersebut,"pungkasnya.