Jelang Pilkada Serentak, Polsek Kuala Kampar Sosialisaikan Tolak Politik Uang
RIAU24.COM - Mengantisipasi adanya kegiatan Money Politik pada Pilkada di Kabupaten Pelalawan Tahun 2020 Polsek Kuala Kampar mensosialisasikan tentang Tolak Politik uang.
Kegiatan di laksanakan Kamis (03/11/2020), sekitar jam 09.00 wib, di warung tunggu penumpang Kapal Speed di Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan dilaksanakan oleh Kanit Intelkam Polsek Kuala Kampar Bripka Ismardi beserta 3 (tiga) orang anggota.
"Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah guna mengantisipaai agar masyarakat di Kecamatan Kuala Kampar tidak terlibat Money Politik pada Pilkada nantinya karena sesuai dengan Pasal 187 huruf A Undang Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilu Kepala daerah teehadap pemberi dan penerima dapat di Pidana dengan ancaman paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda 200 Juta Rupiah sampai dengan 1 Miliar Rupiah," jelas Bripka Ismardi.
"Kami dari Polsek Kuala Kampar berharap agar masyarakat di Kecamatan Kuala Kampar jangan sampai terlibat dengan Politik Uang,” tambahnya
Untuk diketahui, Kegiatan ini tetap dilaksanakan oleh Polsek Kuala Kampar sampai dengan Pilkada nantinya tanggal 9 Desember 2020.