Jagoan Demokrat di Cagub Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Ternyata Ini yang Dilanggarnya
RIAU24.COM - Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 1 dari Partai Demokrat, Mulyadi, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana pemilu.
Saat ini prosesnya tengah ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dilansir viva, Sabtu 5 Desember 2020, penetapan status tersangka tersebut audah berlaku sejak 4 Desember 2020 lalu. Jagoan Partai Demokrat itu ditetapkan tersangka atas sangkaan dugaan tindak pidana pemilu berupa, kampanye di luar jadwal.
Untuk diketahui, dalam ajang Pilgub Sumbar kali ini, Mulyadi berpasangan dengan Ali Mukhni. Keduanya, diusung Partai Demokrat dan PAN. ***