Jagoan Demokrat di Cagub Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Ternyata Ini yang Dilanggarnya
RIAU24.COM - Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 1 dari Partai Demokrat, Mulyadi, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana pemilu.
Saat ini prosesnya tengah ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dilansir viva, Sabtu 5 Desember 2020, penetapan status tersangka tersebut audah berlaku sejak 4 Desember 2020 lalu. Jagoan Partai Demokrat itu ditetapkan tersangka atas sangkaan dugaan tindak pidana pemilu berupa, kampanye di luar jadwal.
Baca juga: Alasan Kepala Desa Banyak yang jadi Koruptor
Untuk diketahui, dalam ajang Pilgub Sumbar kali ini, Mulyadi berpasangan dengan Ali Mukhni. Keduanya, diusung Partai Demokrat dan PAN. ***