Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Tangkap Menteri Sosial Juliari Batubara
RIAU24.COM - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Politikus PDIP itu telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi program bansos covid-19.
Mengutip CNNIndonesia, Juliari tiba di Gedung KPK, sekitar 02.50 WIB, Minggu 6 Desember 2020 dini hari. Ia dibawa oleh sejumlah penyidik KPK.
Juliari yang mengenakan jaket dan topi hitam tak mengeluarkan pernyataan saat dibawa masuk markas antirasuah. Di dalam lobi KPK terlihat Deputi Penindakan KPK Karyoto menunggu kedatangan Juliari.
Juliari hanya melambaikan tangan ke arah awak media ketika sudah berada di dalam Gedung KPK. Ia langsung dibawa ke lantai dua untuk diperiksa.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Juliari telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.
Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.