Begini Tanggapan SBY Menyoal Calon Gubernur Sumbar Dari Partainya Ditetapkan Tersangka
RIAU24.COM - Bareskrim Polri menetapkan calon gubernur Sumatera Barat, Mulyadi, sebagai tersangka atas dugaan melanggar jadwal kampanye.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyemangati Mulyadi. Dia berpesan untuk Mulyadi agar tetap berjuang untuk Sumatera Barat.
“Pak Mulyadi harap Anda tetap tabah. Teruslah berjuang di jalan Allah untuk Sumatera Barat yang kita cintai,” ujar SBY dalam keterangannya, Sabtu (5/12/2020).
SBY meyakini keadilan akan datang meski terlambat. Sehingga, dia berpesan kepada kader Demokrat tersebut tetap tabah.
”Sering kali ada sesuatu yang sulit diterima akal sehat (common sense), namun percayalah keadilan akan datang. Datangnya mungkin lambat, tapi pasti,” kata SBY.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, status tersangka calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi adalah diduga melakukan pelanggaran pemilihan umum dalam Pilkada 2020, bukan pidana biasa. ”Pak M atas dugaan tindak pidana pemilihan umum bukan tindak pidana biasa,” kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (5/12).
Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber. Konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.
Sedangkan berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahap, Program, dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada 22 November sampai dengan 5 Desember.
Karena itu, Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Dia dijerat pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.