Juliandri Batubara Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup Jika Terbukti Mencuri Uang Negara
RIAU24.COM - Menteri sosial Indonesia menyerahkan diri kepada otoritas antikorupsi pada hari Minggu untuk menghadapi tuduhan menerima suap terkait dengan distribusi bantuan COVID-19 pemerintah.
Juliari Batubara tiba di markas Komisi Pemberantasan Korupsi di ibu kota, Jakarta, beberapa jam setelah komisi antikorupsi memintanya untuk menyerah dalam jumpa pers sebelum tengah malam pada hari Sabtu.
Batubara, yang juga anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang berkuasa, tidak berkomentar.
Komisi antikorupsi, yang dikenal dengan singkatan KPK, mengatakan Batubara dan dua pejabat lainnya diduga menerima suap sehubungan dengan pengadaan barang senilai 5,9 triliun rupiah ($ 420 juta) untuk didistribusikan sebagai paket bantuan sosial COVID-19. Dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah warga negara swasta.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Batubara dituduh menerima sedikitnya 17 miliar rupiah ($ 1,2 juta) dari dua perusahaan pemasok. Mereka diminta untuk menyisihkan $ 0,7 untuk setiap paket sembako yang dibagikan kepada orang miskin untuk kepentingan menteri.
Beberapa tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Jakarta pada hari Sabtu, di mana KPK menemukan uang tunai tersebut, kata Firli.
Bahuri mengatakan Batubara bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti mencuri uang publik.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan mencermati bagaimana bantuan sosial pemerintah diperoleh dan disalurkan selama pandemi COVID-19, ”kata Bahuri.
Batubara adalah anggota kabinet kedua yang ditangkap karena korupsi dalam waktu kurang dari dua minggu. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang telah mengundurkan diri, juga ditangkap karena dicurigai menerima suap sehubungan dengan ekspor larva lobster dan diduga menggunakan uang tersebut untuk berbelanja barang mewah di Amerika Serikat.
Kasus-kasus tersebut dapat semakin menodai kredibilitas Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi. Dua menteri kabinet lainnya, termasuk pendahulu Batubara, telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus korupsi.
Jokowi berkampanye sebagian dengan janji untuk menjalankan pemerintahan yang bersih di negara yang menempati peringkat ke-85 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi 2019 yang disusun oleh Transparency International.
Indonesia telah melaporkan hampir 570.000 kasus COVID-19 yang dikonfirmasi, terbesar di Asia Tenggara dan kedua di Asia setelah 9,6 juta kasus terkonfirmasi di India.
Negara itu juga mencatat lebih dari 17.000 kematian akibat virus korona, dan telah menambahkan 4.000-6.000 kasus setiap hari sejak bulan lalu.