Pekerja Wajib Diliburkan Pada 9 Desember 2020 Meski Tak Laksanakan Pilkada
“Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ucap Ida.
Ia pun meminta agar pekerja/buruh, pengusaha, dan semua pihak menggunakan hak suaranya dalam pilkada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Penetapan tanggal 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.