Menu

MA Kurangi Hukuman Terpidana Kasus Korupsi Secara Drastis, ICW Sebut Tak Masuk Akal

Siswandi 11 Dec 2020, 17:13
Terpidana kasus suap Fahmi Darmawansyah yang mendapat pengurangan hukuman secara drastis oleh MA. Foto: int
Terpidana kasus suap Fahmi Darmawansyah yang mendapat pengurangan hukuman secara drastis oleh MA. Foto: int

RIAU24.COM -  Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi masa hukuman terpidana korupsi, Fahmi Darmawansyah. Keputusan itu diambil dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, masa hukuman terhadap Fahmi berkurang drastis dari 3 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara;

Sontak saja, keputusan itu mengundang reaksi dari sejumlah kalangan. salah satunya datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga itu menilai, putusan yang diambil MA itu tidak masuk akal.  

"Putusan ini sangat tidak masuk akal, selain karena pengurangan hukuman, juga menyangkut argumentasi yang dijadikan dasar permohonan PK itu diterima oleh Mahkamah Agung," lontar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat 11 Desember 2020.

Dilansir rmol, Kurnia mengatakan salah satu alasan mengapa putusan itu dianggap tak masuk akal adalah soal pemberian mobil Mitsubishi Triton yang dimintakan Wahid Husen, bukan dikehendaki atas niat jahat, melainkan karena sifat kedermawanannya.

"Titik fatal pertimbangan putusan ada pada poin ini, bagaimana mungkin pemberian barang terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang dilakukan oleh warga binaan dianggap sebagai sifat kedermawanan?" tegasnya. 

Kurnia menilai, perbuatan tersebut secara terang-terangan merupakan tindak pidana suap atau setidaknya gratifikasi.

Halaman: 12Lihat Semua