MA Kurangi Hukuman Terpidana Kasus Korupsi Secara Drastis, ICW Sebut Tak Masuk Akal
RIAU24.COM - Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi masa hukuman terpidana korupsi, Fahmi Darmawansyah. Keputusan itu diambil dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, masa hukuman terhadap Fahmi berkurang drastis dari 3 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara;
Sontak saja, keputusan itu mengundang reaksi dari sejumlah kalangan. salah satunya datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga itu menilai, putusan yang diambil MA itu tidak masuk akal.
"Putusan ini sangat tidak masuk akal, selain karena pengurangan hukuman, juga menyangkut argumentasi yang dijadikan dasar permohonan PK itu diterima oleh Mahkamah Agung," lontar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat 11 Desember 2020.
Dilansir rmol, Kurnia mengatakan salah satu alasan mengapa putusan itu dianggap tak masuk akal adalah soal pemberian mobil Mitsubishi Triton yang dimintakan Wahid Husen, bukan dikehendaki atas niat jahat, melainkan karena sifat kedermawanannya.
"Titik fatal pertimbangan putusan ada pada poin ini, bagaimana mungkin pemberian barang terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang dilakukan oleh warga binaan dianggap sebagai sifat kedermawanan?" tegasnya.
Kurnia menilai, perbuatan tersebut secara terang-terangan merupakan tindak pidana suap atau setidaknya gratifikasi.
Untuk itu, ICW mendesak agar Mahkamah Agung dapat menjelaskan logika di balik putusan PK ini. Jika tidak, kata dia, maka putusan ini amat mencoreng rasa keadilan di tengah masyarakat. Tak hanya itu, keputusan itu juga bisa semakin menurunkan derajat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu. ***