Dengan Tangan Diborgol, Habib Rizieq Resmi Ditahan
RIAU24.COM - Pada Minggu dini hari, 13 Desember 2020, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Habib Rizieq keluar dari Mapolda Metro Jaya dalam keadaan tangan diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Habib Rizieq merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Acara yang dilakukan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pagi harinya pada pukul 10.25 WIB, Habib Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukum dan Sekretaris Umum FPI Munarman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah memberikan hak kepada Imam Besar FPI selama pemeriksaan.
Selain itu, Habib Rizieq diberikan waktu untuk menjalani salat zuhur dan ashar.