Habib Rizieq Ditahan, Hamdan Zoelva Jelaskan Perbedaan 'Rule by Law ' dan 'Rule of Law'
RIAU24.COM - Penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) masih menjadi perhatian masyarakat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengaku sangat khawatir dengan negara hukum yang semakin menunjukkan rule by law bukan rule of law.
Untuk diketahui, rule by law adalah hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Sementara rule of law, hukum digunakan untuk keadilan dengan menghormati hak asasi manusia (HAM) dan perlakuan sama di depan hukum.
"Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum, siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah," tulis Hamdan melalui akun twitternya @hamdanzoelva yang dikutip Okezone Minggu (13/12/2020).
Hamdan menjelaskan, watak negara hukum rule by law, digunakan oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP (wetboek van strafrecht) yang ditegakkan secara ketat kepada kaum pribumi dan pejuang dan tidak untuk warga Belanda. Pasal-pasal KUHP saat ini masih peninggalan Belanda itu.
Hamdan meminta agar hukum ditegaskan dengan wajah kemanusiaan kemanusiaan yang sejati, hukum yang ramah, tidak seram, hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang dipegang teguh bersama.
"Kita menaruh kepercayaan besar kepada semua penegakkan hukum kita untuk menegakkan rule of law itu, tidak rule by law," pungkasnya.