Menu

Dua Pelaku Maling Motor Diringkus Tim BKO 125 Polres Bengkalis

Dahari 14 Dec 2020, 17:37
Dua tersangka maling motor
Dua tersangka maling motor

RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang tersangka pencurian sepeda motor berhasil diamankan tim Reskrim BKO 125 Polres Bengkalis. Pelaku pencurian sepeda motor tersebut diwilayah hukum Polsek Mandau, Minggu 13 Desember 2020 malam kemarin.

Dua tersangka yang berhasil diamankan diantaranya AS (22) warga Jalan Kampung Lalang Desa Air Jamban Kecamatan Mandau. Kemudian satu tersangka lagi merupakan anak dibawah umur berinisial ISP (15). 

Kabag Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba menyampaikan, dua tersangka berhasil diamankan petugas setelah mendapat informasi terkait adanya orang menjual kendaraan merk Yamaha Vixion bernomor polisi BM 6754 EU.

Dari informasi ini petugas BKO yang sedang melakukan lidik terhadap laporan pencurian sepeda motor di Mandau langsung mendalami informasi ini.

"Tim BKO 125 sejak beberapa hari lalu memang tengah lidik laporan kehilangan sepeda motor. Informasi yang di terima tim BKO 125 ini jenis kendaraan yang dijual sama dengan kendaraan yang dilaporkan,"ungkap Buha, Senin 14 Desember 2020.

Setelah melakukan penyelidikan dari informasi. Petugas berhasil melacak penjual sepeda motor tersebut dan langsung mengamankannya.

"Saat diinterogasi petugas pria yang diamankan ini mengaku bernama ISP dan masih berusia 15 tahun. Pengakuannya sepeda motor yang dijual memang hasil curian di Jalan Tegal Kilometer 4 Kulim Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan,"bebernya.

Sedang kan dari pengakuan ISP saat melakukan pencurian dirinya tidak sendirian melainkan bersama tiga rekannya. Ketiga temannya tersebut diantaranya ASS,  RS dan RN, dari keterangan ini petugas langsung melakukan pengembangan dan mengejar tersangka lainnya.  

"Dari pengembangan ini petugas berhasil mengamankan ASS di rumahnya Senin dini hari tadi. Sementara dua rekan tersangka lainnya saat di cari petugas kita di rumahnya sudah tidak berada di rumah,"ujarnya. 

Saat ini dua tersangka yang berhasil diamakan di bawa ke Mapolsek Mandau. Sedangkan dua rekan tersangka masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

Pencurian sepeda motor ini dilakukan ISP dan ASS berserta rekannya pada Jumat (11/12) malam lalu. Mereka melancarkan aksinya saat korbannya baru pulang ke rumah dari warung, kendaraan korban jenis Vixion di parkir di depan rumahnya. 

"Rencananya korban akan kembali ke warung lagi makanya kendaraan tersebut diparkir depan rumah. Saat keluar rumah kembali korban sudah tidak melihat sepeda motornya," terangnya.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar tempat tinggalnya. Karena tidak berhasil menemukan kendaraannya kemudian korban melaporkan kehilangan sepeda motor ini ke pihak Kepolisian, pengakuan korban, akibat kehilangan sepeda motor tersebut mengalami kerugian sekitar sepuluh juta rupiah.