Komnas HAM Upayakan Investigasi Penembakan 6 Laskar FPI Selesai dalam Sebulan
RIAU24.COM - Komnas HAM menyatakan, penuntasan fakta dugaan pelanggaran HAM terkait kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), diupayakan selesai dalam waktu satu bulan. Target itu sangat mungkin jika keterangan dibutuhkan cepat didapatkan.
"Kami upayakan dalam waktu sebulan ini selesai. Semoga semua pihak siap ketika dimintai keterangan tambahan," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, mengutip dari Liputan6. Selasa (15/12/2020).
Beka menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan kendala. Dua orang yang dipanggil pada Senin 14 Desember 2020, yakni Dirut Jasa Marga Subakti Syukur dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, sangat kooperatif. Mereka datang sesuai jadwal panggilan Komnas HAM.
"Sampai saat ini belum ada (kendala). Kami apresiasi terhadap keterbukaan kawan-kawan dalam memberi data dan informasi yang dibutuhkan Komnas," jelas Beka.
Terlebih, lanjut Beka, Kapolda Irjen Fadil juga mempersilakan kepada tim Komnas HAM untuk mendapatkan informasi apa pun, termasuk barang bukti dimiliki kepolisian terkait kasus ini.
"Pak Kapolda sepakat untuk tindak lanjutnya. Artinya Kalau ada barang bukti, alat bukti yang dibutuhkan oleh Komnas, akan segera ditindaklanjuti. Minggu ini akan cari waktu bersama sehingga kami bisa melihat apa saja tambahan alat bukti yang dimiliki oleh oleh kepolisian," lanjut Beka.