Hari Ini Dimusnahkan Ganja 10 Gram dan Sabu-sabu 81 Gram, Berikut Rinciannya
RIAU24.COM - KUANSING- Kejaksaan Negeri bersama Kapolres bersama Forkopimda Kuantan Singingi, melakukan pemusnahan Barang Bukti perkara yang sudah Incracht Tahun 2020. Pemusnahan BB ini merupakan yang ke-3 kalinya, dilakukan oleh Kejari Kuansing selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU.
Pemusnahan BB ini merupakan yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (Incracht), diantaranya barang bukti narkotika, Tindak Pidana Umum lainnya dan Undang-undang darurat serta Pertambangan mineral dan batu bara, bertempat di halaman Kantor Kejari Kuansing, Kamis (17/12).
zxc1
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan langsung Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM diwakili Kasat Reskrim Narkoba AKP Sahardi, SH, Kejari Hadiman, SH, MH, Kepala BNNK Sofyan, Kalapas Teluk Kuantan, E. Wisdi, Ketua Pengadilan Teluk Kuantan, Wijawiyata, SH, Dinas Kesehatan diwakili Jumardi, M.Kes, para Kasi dan JPU beserta Staf, dan PC.Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) diwakili Boby Hariansyah Purba Sebagai Kabid Kaderisasi dan awak media.