Menu

Patut Diingat, Segini Masa Berlaku Rapid Test Antigen Covid-19

Siswandi 18 Dec 2020, 14:35
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Terhitung sejak hari ini, Jumat 18 Desember 2020, sejumlah daerah di Tanah Air mulai menerapkan rapid test antigen Covid-19. Aturan ini berlaku sebagai syarat masuk bagi orang-orang yang berasal dari luar daerah. Penerapan aturan baru ini, disebut-sebut sebagai salah upaya yang dilakuakn pemerintah daerah tersebut, untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19. Khususnya dalam mengantisipasi pergerakan masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.

Sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, ada batasan masa berlaku bagi rapid test antigen ini. Yakni selama 14 hari. Hal serupa juga berlaku bagi rapid test antibodi dan tes PCR. 

"Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 pada saat keberangkatan," dilansir detik yang mengutip surat edaran Satgas.

Sesuai namanya, rapid test antigen bekerja dengan cara mendeteksi antigen (zat yang ada di permukaan virus). Rapid test antigen disebut-sebut bisa lebih akurat daripada rapid test antibodi dalam mendeteksi kasus infeksi aktif COVID-19.

Salah satu daerah yang telah menerapkan aturan ini adalah Bali. Seperti disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster, rapid test antigen diwajibkan untuk seluruh orang yang ingin masuk ke Bali lewat transportasi darat dan laut. Sedangkan pemeriksaan PCR diwajibkan untuk mereka yang ingin masuk lewat transportasi udara.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, masa berlaku bagi ketiga jenis tes ini adalah selama 14 hari, terhitung sejak tanggal hasil tes diterbitkan. 

Halaman: 12Lihat Semua