Pendeta Korea di Malaysia Ini Dituntut Karena Menganiaya Lima Pria Cacat Secara Brutal
RIAU24.COM - Seorang pendeta Korea dari sebuah gereja lokal ditangkap pada 23 November atas dugaan menganiaya lima pria cacat dan diperkirakan akan dituntut minggu depan pada 21 Desember.
Menurut Berita Harian, para korban berusia antara 27 hingga 40 tahun yang tergabung dalam asosiasi tuna rungu itu kerap mengikuti kelas-kelas keagamaan di sekitar Penang dan Selangor.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman Datuk Huzir Mohamed mengatakan bahwa enam laporan polisi telah diajukan - lima di Penang dan satu di Selangor - terhadap tersangka berusia 54 tahun itu.
Huzir mengatakan, pihaknya menerima laporan pertama pada 12 November dan lima laporan serupa setelah itu. Ia menambahkan, tersangka yang menikah dengan dua anak ini datang ke Malaysia atas undangan pendiri asosiasi tuna rungu untuk mengajar Alkitab sejak 1998.
Lebih lanjut Huzir menjelaskan, tersangka akan menemui para korban saat mengikuti kelas agama dan kegiatan gereja di Penang dan Selangor.
"Para korban menuduh tersangka melecehkan mereka dengan memeluk, mencium bibir mereka dan menggosok bagian pribadinya pada mereka," katanya dalam sebuah pernyataan.
“Insiden penganiayaan diduga terjadi dari 2011 hingga 2016. Para korban terlambat melaporkan masalah karena tersangka meyakinkan mereka bahwa dia adalah pemimpin mereka dan mereka harus mematuhi perintahnya."
Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak berwenang menemukan empat cabang asosiasi di Kuala Lumpur, Penang, Melaka dan Perak serta dua cabang di Sibu dan Kuching.
“Tersangka ditahan selama tujuh hari yang berakhir pada 30 November di Markas Besar Kepolisian Daerah (IPD) Seberang Perai Utara, Penang, sebelum dikarantina hingga 8 Desember karena berhubungan dekat dengan tahanan di penjara yang positif Covid-19. Tersangka ditangkap lagi karena laporan polisi yang dibuat di Kepala Batas dan ditahan selama empat hari untuk penyelidikan dua kasus di Penang."
Tersangka ditahan selama enam hari dari 13 Desember hingga 18 Desember karena laporan polisi di Petaling Jaya, sebelum menghadapi dua dakwaan di Pengadilan Butterworth Penang pada 21 Desember.