Sidang Ditempat, Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Operasi Yustisi Gabungan Penerapan Prokes
RIAU24.COM - Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan menggelar razia protokol kesehatan (Prokes), Rabu (23/12/2020). Kegiatan ini melibatkan personel TNI dan juga Satpol PP di jalan lintas timur Pangkalan Kerinci depan Ramayana kecamatan Pangkalan Kerinci.
Selain itu, operasi yustisi dengan sidang ditempat ini juga melibatkan TNI 2, Satpol-PP 15 anggota, BPBD 9, Dishub, PPNS 6 orang, Hakim, Jaksa serta Panitera.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi mengatakan, dalam operasi tersebut masih banyak warga Pangkalan Kerinci terjaring razia. Para warga yang melanggar Prokes dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi sosial.
"Kegiatan ini sesuai dengan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19," kata AKP Novaldi.
Kapolsek menjelaskan, di tempat tersebut sudah disiapkan tempat sidang bersama hakim, panitera dan jaksa. Selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah disediakan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan. Selalulah memakai masker saat di luar rumah, menjaga jarak serta mencuci tangan sesering mungkin," ujar Kapolsek
Hasil operasi yustisi gabungan kali ini, delapan masyarakat dikenakan sanksi denda 12 dan 25 orang menjalani sanksi sosial.