Menu

JPU Kejari Bengkalis Kembali Tuntut Mati Pengendali Narkotika 30 Kg Sabu

Dahari 24 Dec 2020, 07:06
Narkoba jenis sabu (ilustrasi)
Narkoba jenis sabu (ilustrasi)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Seorang terdakwa bernama Amri Harahap (AH) alias Rizal dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari). JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dengan meyakinkan sebagai pengendali Narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram (Kg) di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pembacaan tuntutan JPU tersebut melalui sidang secara virtual yang digelar, Selasa 22 Desember 2020 lalu.

Terdakwa AH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan penyalahgunaan narkoba sebagaima Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini, terdakwa AH sangat diyakinkan oleh JPU orang yang paling bertanggung jawab sebagai pengendali terhadap kasus ini yang juga menyeret dua terdakwa sebelumnya yaitu Father Sihombing alias Paprisai (26) warga Kota Dumai dan Sario (37) warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis saat sidang, Senin (31/8) lalu.

JPU juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis agar menyita barang bukti berupa mobil untuk dirampas negara serta handphone agar dimusnahkan.

"Sudah dibacakan tuntutannya kemarin dengan pidana mati, sementara itu pembacaan pledoinya akan digelar 7 Januari mendatang,"ucap JPU, Eriza Susila, S.H kepada sejumlah wartawan, Rabu 23 Desember 2020 petang kemarin.

Halaman: 12Lihat Semua