Tidak Mematuhi Prokes Covid19, 20 Pria Dan 10 Perempuan Dirupat Dikenakan Sanksi Ini
Diutarakannya, jumlah penegakan dan penindakan ditempat terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dan Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2020 dengan rincian pelanggaran ada dua sanksi ( Denda dan Sosial).
"Ke 30 warga (pria 20 orang, wanita 10 orang) yang melakukan pelanggaran terutama hampir semua tidak memakai masker dan mereka semua melakukan sanksi sosial yaitu pembersihan jalan, selokan dengan memakai rompi orange gunakan sapu jalan dan alat tebas juga di awasi petugas gabungan,"pungkasnya.