Menu

Pemekaran Kecamatan, Disdukcapil Sebut Awal Tahun 2021 Masyarakat Bisa Ajukan Perubahan Data

Ryan Edi Saputra 28 Dec 2020, 10:52
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Penataan kecamatan di Kota Pekanbaru tahun 2021 mendatang berdampak pada perubahan data administrasi kependudukan. Masyarakat di wilayah kecamatan pemekaran bakal mengalami perubahan data. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita menyebut masyarakat bisa mengajukan perubahan data nantinya. Ada rencana proses pengajuan perubahan data bergulir mulai awal tahun 2021.

Pengajuannya setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan di kecamatan yang baru terbit.

"Kita sedang berupaya agar awal tahun nanti masyarakat bisa mengajukan perubahan data," ungkapnya akhir pekan lalu.

Ratusan ribu penduduk terkena dampak perubahan data administrasi dan kependudukan. Estimasi awal sekitar 250.000 jiwa penduduk bakal mengalami perubahan data.

Irma menjelaskan bahwa pengajuan perubahan data tidak sekaligus. Rencananya proses pengajuan perubahan data berlangsung secara bertahap.

Pengajuan blangko KTP elektronik atau KTP el nantinya menyesuaikan jumlah masyarakat yang ajukan perubahan data. Pihaknya tidak mengajukan blangko KTP el sekaligus.