Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cabut Perkara SP3 Mesum Chat Rizieq Shihab-Firza Husein
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus obrolan mesum dengan Firza Husein.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan / atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan / atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal. 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun setahun kemudian, penyelidikan kasus ini dihentikan. Pasalnya, penyidik tidak menemukan pelaku penyebaran konten pornografi tersebut.