FPI Dibubarkan, Jubir Gerindra Balik Tanyakan Pasal UU Ormas Ini Kepada Menkopolhukam
Menurutnya, pemerintah berwewnang membubarkan sebuah ormas. Namun ia juga mengingatkan, tujuan ormas pada dasarnya adalah sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya.
Hal ini sebagai pengejewantahan kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
"Kebebasan berkumpul tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan merusak tatanan bangsa, apalagi kehendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," ujarnya. ***