Menu

FPI Dibubarkan, Jubir Gerindra Balik Tanyakan Pasal UU Ormas Ini Kepada Menkopolhukam

Siswandi 30 Dec 2020, 15:32
Ilustrasi
Ilustrasi

“Apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut (terorisme) dilakukan dengan mengatasnamakan FPI. Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI,” tegasnya.

Selanjutnya, Habiburokhman mengomparasi tudingan itu dengan banyaknya kasus kader partai politik yang ditangkap karena tindak pidana korupsi. Sebab, dalam kasus korupsi kader parpol, persoalan tidak bisa diselesaikan dengan membubarkan parpol yang menaungi kader tersebut.

Namun, Gerindra menyepakati bahwa langkah pemerintah tersebut dalam rangka untuk menangkal tindakan radikalisme lantaran diatur dalam undang-undang.

“Agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi, namun setiap keputusan hukum haruslah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya lagi. 

Terpisah, kebijakan pemerintah yang membubarkan FPI itu juga mendapat respon dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Dalam keterangannya, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto meminta pemerintah tetap memperhatikan mekanisme perundang-undangan.

"Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengimbau agar langkah tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap pria yang akrab disapa Cak Nanto ini. 

Halaman: 123Lihat Semua