'FPI' Baru Lahir, Tak Akan Lapor Pemerintah: Buang-buang Energi
RIAU24.COM - Pemerintah baru saja melarang ormas Front Pembela Islam (FPI), Rabu 30 Desember 2020 kemarin. Namun seiring dengan keluarnya larangan itu, sejumlah pentolan dari ormas itu kini mendirikan organisasi baru. Namanya Front Persatuan Islam, yang bila disingkat menjadi FPI juga.
Keterangan terkait keberadaan 'FPI' baru ini, disampaikan lewat rilis pers secara tertulis. Ada sejumlah nama yang tercatat sebagai deklarator ormas baru ini. Di antaranya ada Munarman yang sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq.
Selain itu, ada nama-nama lain seperti Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian rilis yang dilansir detik, Rabu malam tadi.
Dalam pernyataannya, para deklarator tersebut menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI. SKB itu dinilai mereka sebagai bertentangan dengan konstitusi.
"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," lontar Front Persatuan Islam.
Tak Akan Daftar
Selain menolak pelarangan FPI, ormas baru ini juga menegaskan tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah.
Hal itu dibenarkan hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar. "Nggak usah (mendaftarkan diri), buang-buang energi," lontarnya.
Aziz menjelaskan organisasi masyarakat (ormas) yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukanlah ormas ilegal dan tak bisa dinyatakan terlarang. Ditambahkannya, sebuah ormas dapat memilih apakah ingin mendaftarkan diri atau tidak.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.
"Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri," ucapnya.
Aziz menyebut ormas yang mendaftarkan diri agar memiliki SKT harus diakui keberadaannya dan bisa melakukan kegiatan di skala daerah atau nasional. Sedangkan untuk ormas yang tidak mendaftarkan diri, sambungnya, tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
"Berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara). Jadi hentikan pembodohan izin-izin terkait ormas," tandas Aziz. ***