Menu

Sepanjang 2020, Polres Bengkalis Sita Puluhan Kilogram Narkotika

Dahari 1 Jan 2021, 00:33
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sepanjang tahun 2020, Polres Bengkalis menangani puluhan kilogram narkotika yang berhasil disita beserta tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres dalam laporan personilnya mulai dari jajaran Polsek sampai Polres yang telah bekerja maksimal dalam memberantas peredaran narkotika dari berbagai jenis.

"Kita telah berhasil mengungkap bandar, Kurir dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Ganja, ekstasi dan jenis obat-obatan terlarang lainnya,"ujar Kapolres AKBP Hendra Gunawan, 1 Januari 2021.

Diutarakan Kapolres, selama ia bertugas di Kabupaten Bengkalis, kasus yang paling menonjol adalah kasus Narkotika.

"Jumlah kasus narkoba, jumlah LP sebanyak 119 kasus, masih dalam penyelidikan 18 kasus dan selesai 104 kasus tercapai 87,4 %. Pengungkapan kasus Narkotika di Polsek Bengkalis LP sebanyak 10 Kasus, selesai proses 8 kasus dan 1 Kasus dalam penyelidikan, 1 sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Bengkalis dengan pencapaian 80 persen,"ujar Kapolres Bengkalis.

Sedangkan Polsek Bantan menangani tindak pidana Narkotika sebanyak 6 kasus, selesai proses 6 kasus capaian 100 persen. Sementara Polsek Bukitbatu terdapat 4 LP dan selesai proses 3 kasus dalam penyelidikan 1 kasus capaian 75 persen.

Selanjutnya, Polsek Siak kecil berdasarkan laporan terdapat 2 kasus dan inkrah 2 kasus capaian kinerja 100 persen. Lalu, kasus narkoba yang berhasil diungkap di Polsek Mandau cukup tinggi dari jumlah LP 41 kasus dan selesai proses 35 kasus, 6 kasus dalam penyelidikan sedangkan capaian 85,4 persen.

Polsek Pinggir terdapat 22 kasus, 20 kasus telah selesai, sementara 2 kasus dalam proses capaian kinerja 90,9 persen.

Sedangkan untuk dua kecamatan di pulau rupat yakni Rupat dan Rupat Utara masing-masing terdapat 6 LP, 4 selesai prises dan 2 masih dalam proses, capaian 66,7 persen, untuk Rupat Utara terdapat 3 kasus, 1 selesai proses, 2 kasus dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres, capaian kinerja 100 persen.

"Dari sejumlah kasus diproses terdapat kasus yang menonjol pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 19.000 gram sabu-sabu yang menetapkan 3 tersangka diamankan di tepi Jalan Lintas Sei Pakning-Bengkalis Desa Buruk Bakul pada Rabu 20 Januari 2020,"ujarnya.

Pengungkapan lain terjadi pada Minggu 23 Februari 2020 di tepi Jalan Baru Kecamatan Bengkalis diamankan barang bukti ganja kering 1.839, 83 gram dengan mengamankan 1 tersangka.

"Kasus menonjol adalah pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 5.323,76  gram sabu sabu dari 2 tersangka di Jalan Panglima Minal Gang Syahbandar 2 pelabuhan BUMD Desa Air Putih Bengkalis pada 10 Maret 2020,"beber AKBP Hendra Gunawan.

Kemudian, pengungkapan kasus narkoba jenis ganja kering dengan barang bukti 14.000 gram, dengan mengamankan 5 tersangka di pelabuhan proyek Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis pada 20 Juni 2020.

Pengungkapan kasus pada 11 Juli 2020 di lokasi Depan SPBU Rempak pangkalan Jambi dan mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti 14.585,45 kilogram.

Adalagi 3 tersangka yang diamankan pada Jum'at 18 September 2020 di antrian mobil pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis dengan barang bukti 10.000 Gram Sabu-sabu.

"Dan kasus yang menonjol pada 28 Oktober tim Sat Narkoba mengamankan barang bukti 19.500 gram sabu dan amankan 3 tersangka di gang Sahabat Kecamatan Bengkalis,"ucapnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menambahkan, 6 Desember sebagai tangkapan besar berhasil mengamankan 45.728,11 Gram Sabu-sabu dan Pil Ekstasi sebanyak 23.682 butir dari 3 tersangka di tepi sungai Bangsal Arang Desa Jangkang Kecamatan Bantan.

Dan kasus kasus yang lainnya dan saat ini sudah selesai atau sudah punya kekuatan hukum tetap. Disamping itu, untuk pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada akhir tahun berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Bengkalis dengan nilai diatas Rp2milyar.