Menu

Usai FPI Dilarang Mahfud Md Bolehkan Front Persatuan Islam

Riko 1 Jan 2021, 09:12
Mahfud MD (net)
Mahfud MD (net)

RIAU24.COM - Munarman bersama sejumlah orang mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah. Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan dalam konstitusi, warga negara tidak dilarang untuk membuat sebuah organisasi baru.

“Menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi warga negara untuk membentuk organisasi atau perkumpulan,” kata Mahfud mengutip dari detikcom, Kamis (31/12/2020).

Mahfud menuturkan setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi. Organisasi apapun, kata Mahfud, diizinkan oleh konstitusi asal tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah tidak boleh melarang. Itu hak konstitusional. Jadi boleh membentuk organisasi apa pun selama tidak melanggar hukum,”ujarnya.

Mahfud menyampaikan dalam membentuk suatu organisasi, tidak harus ada izin. Namun Mahfud mengingatkan jika pemerintah bisa melarang organisasi untuk berkegiatan apabila diketahui melanggar ketentuan hukum serta mengganggu ketertiban umum.

“Menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013 Pemerintah bisa melarang dilakukannya kegiatan organisasi yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua