Begini Peran Para Tersangka Kasus 4 Kg Sabu Yang Diamankan Petugas Gabungan Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pengungkapan sebanyak 4 kilogram sabu diawal tahun 2021 oleh petugas gabungan diantaranya Polres dan Bea Cukai Bengkalis, pada 1 Januari 2021 lalu.
Adapun persangka Bondan alias Alu adalah berperan sebagai menjemput sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke Pulau Bengkalis.
Kemudian Alu menyimpan sebagian barang bukti. Sedangkan sebagian barang bukti sebanyak tiga kilogram sabu ia menyerahkan ke tersangka Alwis.
Tersangka Alwis diperintahkan tersangka Edi yang merupakan seorang Napi di Lapas II Dumai. Kemudian menyerahkan ke tersangka Along, dari Along kembali diserahkan ke tersangka Andri alias Aan atas arahan tersangka Edi, barang bukti itu rencananya akan dikirim ke Pekanbaru untuk diedarkan.
"Ada beberapa pelaku masih dalam pengejaran petugas atau DPO,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Selasa 5 Januari 2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5-6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.