Menu

Penyidik Limpahkan 5 Tersangka Tipikor UED-SP Ke Kejaksaan Bengkalis, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

Dahari 7 Jan 2021, 18:28
5 orang tersangka UED-SP
5 orang tersangka UED-SP

Hasan kembali menerangkan selain menguras dana UED SP, ke 5 tersangka pengelola UED SP Tasik Serai Timur juga menguras dana Kas UED SP. 

"Kita periksa perangkat yang lain dan perangkat desa yang ada di sana, selain menggunakan nama fiktif mereka juga ada menggunakan dana di Kas untuk kepentingan pribadi,"ungkapnya.

Lalu, 5 tersangka menggunakan anggaran UED SP beragam dan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada yang mengunakan Rp100 juta sampai Rp900 juta. 

"Adapun nama pengelola ini diantaranya YT (55) merupakan mantan ketua UED. Beliau menggunakan anggaran lebih kurang Rp100 juta. SP (31) mantan kasir UED SP menggunakan anggaran Rp900 juta. Kemudian, LN (47) merupakan TU aktif sampai saat ini menggunakan Rp600 juta, MI (41) jabatan kasir aktif sampai saat menggunakan Rp200 juta dan terakhir PS (40) staf Analis Kredit UED SP Rp100 juta,"katanya lagi.

Sedangkan, jumlah kerugian negara Rp2,074 miliar merupakan hasil audit pihak BPKP atas perbuatan melawan hukum ke 5 tersangka dan terancam pidana penjara 5 sampai 10 tahun penjara.

 

Halaman: 12Lihat Semua