Penyidik Limpahkan 5 Tersangka Tipikor UED-SP Ke Kejaksaan Bengkalis, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah
RIAU24.COM - BENGKALIS - Penyidik tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis melimpah 5 orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (6/1) kemarin.
Dari pantauan, pelimpahan berkas dan para tersangka langsung diterima bagian Pidana Khusus Kejaksaan Bengkalis dan dinyatakan lengkap P21.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyampaikan bahwa, penyelidikan kasus tindakan pidana korupsi UED SP tersebut berlangsung sejak 2020 lalu. Setelah berkas lengkap, Rabu kemarin pihaknya langsung melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan.
"Ya kita telah melimpahkan 5 tersangka korupsi terkait dana UED SP Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau. Tipikornya dimana modal dasar Rp5 miliar dari APBD Bengkalis selama 5 tahun secara bertahap terdapat kerugian negara Rp2,074 miliar,"ujar AKBP Hendra melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri Kamis 7 Januari 2021.
Menurutnya, kerugian keuangan daerah miliaran rupiah itu dilakukan pengelola UED SP dengan modus pinjaman fiktif. Sebanyak 82 orang nama pemanfaat. Kemudian dimanfaatkan mencairkan uang dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Dana diambil sendiri untuk kepentingan pribadi oleh 5 orang pengelola tersebut. Yaitu dengan cara mengambil uang UED, untuk menutupinya dibuatlah peminjam fiktif dengan mencantumkan nama-nama lebih kurang 82 orang. Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata 82 orang ini tidak pernah melakukan peminjaman di UED SP tersebut,"ujarnya.
Hasan kembali menerangkan selain menguras dana UED SP, ke 5 tersangka pengelola UED SP Tasik Serai Timur juga menguras dana Kas UED SP.
"Kita periksa perangkat yang lain dan perangkat desa yang ada di sana, selain menggunakan nama fiktif mereka juga ada menggunakan dana di Kas untuk kepentingan pribadi,"ungkapnya.
Lalu, 5 tersangka menggunakan anggaran UED SP beragam dan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada yang mengunakan Rp100 juta sampai Rp900 juta.
"Adapun nama pengelola ini diantaranya YT (55) merupakan mantan ketua UED. Beliau menggunakan anggaran lebih kurang Rp100 juta. SP (31) mantan kasir UED SP menggunakan anggaran Rp900 juta. Kemudian, LN (47) merupakan TU aktif sampai saat ini menggunakan Rp600 juta, MI (41) jabatan kasir aktif sampai saat menggunakan Rp200 juta dan terakhir PS (40) staf Analis Kredit UED SP Rp100 juta,"katanya lagi.
Sedangkan, jumlah kerugian negara Rp2,074 miliar merupakan hasil audit pihak BPKP atas perbuatan melawan hukum ke 5 tersangka dan terancam pidana penjara 5 sampai 10 tahun penjara.