Setelah Keluar dari Lapas Gunung Sindur, Abu Bakar Ba'asyir Dikawal Densus 88 Dan BNPT Ke Sukoharjo
Kanwil Kemenkumham Jabar mendeklarasikan kebebasan murni Abu Bakar Ba'asyir pada Jumat, 8 Januari 2021. Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Ba'asyir sudah dikonfirmasi sesuai prosedur. Menurutnya, Ba'asyir sudah menjalani hukuman penjara 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan.