Belasan Napi di Rutan KPK Positif COVID-19
RIAU24.COM - Sebanyak 14 tersangka kasus korupsi yang ditahan di KPK dinyatakan positif COVID-19. Hal itu diketahui dari hasil swab test yang dilakukan para tahanan pada Kamis 7 Januari kemarin.
Berdasarkan informasi yang kami terima, dari hasil swab PCR yang dilakukan pada 7 Januari terhadap narapidana di Lapas Merah Putih KPK terdapat 14 napi dengan hasil yang positif, kata Plt Juru Bicara Penuntutan KPK Ali Fikri, Jumat. , 8 Januari.
KPK telah mengambil langkah lebih lanjut untuk mencegah penyebaran virus di Rutan. Termasuk melakukan contact tracing yang diawali dengan melakukan rapid test atau rapid test berbasis antigen pada petugas sipir dan petugas lapas.
Termasuk narapidana di Rutan Cabang KPK di Gedung C1 dan Pomdam Jaya Guntur juga melakukan rapid antigen test dan hasilnya negatif, katanya.
Terkait tahanan yang positif, saat ini 14 orang telah dipindahkan ke RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet untuk menjalani perawatan dan isolasi mandiri hari ini. Meski berada di luar Rutan, puluhan pelaku kriminal diawasi petugas dan dijalankan sesuai standar protokol kesehatan.
Selain itu, komisi anti sup juga terus berupaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat baik bagi tamu maupun karyawan serta penyemprotan disinfektan secara rutin di gedung dan pusat penahanan.
“Penyemprotan disinfektan dilakukan untuk seluruh area gedung, rutan cabang KPK, termasuk ruang kejaksaan KPK di PN Jakarta Pusat. Penyemprotan dilakukan minimal setiap akhir pekan termasuk di ruangan tertentu sesuai dengan kebutuhan. penyemprotan desinfektan, ”pungkasnya.