MUI Bengkalis Akui Belum Terima Salinan Fatwa Dari MUI Pusat
RIAU24.COM - BENGKALIS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa melalui komisi Fatwa MUI Pusat menyatakan vaksin Covid 19 yang akan digunakan di Indonesia suci dan Halal.
Hal ini dibenarkan Ketua MUI Bengkalis Amrizal Isa kepada sejumlah wartawan, Minggu 10 Januari 2021.
Diutarakannya, meskipun fatwa tersebut sudah di keluarkan MUI Pusat, sampai saat ini salinan fatwa ini belum diterima secara resmi oleh MUI Kabupaten Bengkalis.
Namun dengan telah diumumkan hasil Fatwa MUI Pusat tersebut MUI Bengkalis akan meratifikasi fatwa tersebut.
"Berharap kepada masyarakat dengan adanya fatwa MUI ini bisa mendukung kegiatan vaksinasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah sebagai sebuah ikhtiar memutus mata rantai Covid 19,"ungkap Amrizal.
Menurut Amrizal, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan komisi fatwa MUI Bengkalis, apa langkah untuk mengeluarkan imbauan atau edaran tertulis terkait vaksinasi ini.
"Yang jelas menurut dia tentu pihaknya menunggu salinan resmi fatwa MUI pusat tersebut,"ujarnya.
"Dalam hal ini, masyarakat untuk menghentikan polemik terkait vaksin ini. Jangan lagi menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya, membuat ketakutan di masyarakat dan menolak di vaksinasi, informasi itu kadang belum tentu benar,"ujar Amrizal.
Terkait imbauan ataupun edaran tertulis, lanjut Amrizal akan dikeluarkan pihaknya jika memang nanti masih terjadi Polemik di masyarakat Bengkalis. Kalau tidak ada Polemik tentu cukup dengan fatwa yang di keluarkan MUI Pusat saja.
"Kita lihat nanti sejauh mana kepentingannya di daerah perlu dikeluarkan juga atau tidak. Tentu akan kita koordinasikan dengan pemerintah daerah, kalau memang tidak ada polemik atau persolan tentu sudah cukup dengan fatwa dari MUI pusat saja,"pungkasnya.