Menu

Habib Rizieq Dijerat Pasal Berlapis Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus RS Ummi Bogor

Riko 11 Jan 2021, 14:25
Habib Rizieq Shihab (net)
Habib Rizieq Shihab (net)

RIAU24.COM - Habib Rizieq Shihab dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 th 1984 tentang Wabah Penyakit, hasil dalam lidik sidik konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP (dan) Pasal 14 dan 15 UU 1 th 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengutip dari Okezone, Senin (11/1/2021).

Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan dua tersangka lain sebagai tersangka yakni menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Taat.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat dan Habif Alatas," ujarnya.

Andi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan panggilan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk dimintai keterangan. "Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," tambahnya.

Sebagai informasi, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.