Ingin Mendapatkan Bantuan Ibu Hamil Dan Balita Dari Kementerian Sosial? Begini Caranya...
Bantuan PKH nantinya akan diberikan kepada beberapa kelompok keluarga. Rinciannya, bagi ibu hamil atau nifas akan mendapat bantuan sebesar Rp. 3 juta pertahun, anak rentan usia 0-6 tahun sebesar Rp. 3 juta per tahun, mengajar anak SD Rp. 900 ribu pertahun, mengajar anak SMP Rp. 1,5 juta tahun, mengajar anak SMA Rp. 2 juta per tahun, penyandang disabilitas Rp. 2,4 juta per tahun, dan lansia Rp. 2,4 juta per tahun.
zxc3
PKH dibantu dengan tujuan meningkatkan taraf hidup, mengurangi kendala, melakukan perubahan perilaku dan kemandirian KPM, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Rencananya bantuan akan diberikan dalam empat tahap yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021. Pemerintah akan menyalurkan dana melalui bank-bank BUMN yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank. Rakyat Indonesia (Persero). Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.