Menu

Tiga Laki Laki Dan Dua Perempuan Di Bengkalis Diringkus Polisi

Dahari 13 Jan 2021, 01:03
Barang bukti dari tersangka
Barang bukti dari tersangka

RIAU24.COM - BENGKALIS - Lima orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi diringkus jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Penangkapan 5 tersangka ini, Senin 11 Januari 2021 lalu pukul 14.30 WIB.

Para tersangka adalah, FN (28) AW (47) SN (38) CA (23) dan S (39). Adapu barang bukti yang diamankan berupa 1 paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 0.2 gram, satu unit Hp, dari FN.

Kemudian, 5  paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 3.9 gram dan 4 butir ekstasi, Uang tunai Rp. 300 ribu, satu unit Handphone Android merek Vivo dari tersangka AW.

Selanjutnya, 5 paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 188,3 gram, 99 butir  ekstasi warna Hijau merek LV. Uang tunai Rp865 ribu dan satu unit Hp dari tersangka SN.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyebutkan bahwa, team Opsnal Polsek Mandau elakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di seputaran Jalan Lintas Duri - Dumai Km 14, gang Stres, Desa Boncah Mahang, Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, kemudian dilakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap FN di Jalan Lintas Duri-Dumai Km.14, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 0.2 gram dan 1 unit Handphone Nokia warna Hitam,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Rabu 13 Januari 2021.

Berdasarkan keterangan FN bahwa Narkotika sabu miliknya tersebut diperoleh AW. Kemudian kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan lintas Duri - Dumai Km.15 Desa Sebangar.

Di TKP, anggota juga berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga sabu seberat 3.9 gram, 4 butir extacy warna Hijau merek LV dan uang tunai Rp300 ribu serta 1 unit Handphone Android merek Vivo warna Biru.

"Dari keterangan AW, bahwa sabu dan Extacy tersebut diperoleh dari SN. Lalu tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap SN di rumahnya Jalan Setia Budi Km 11 Kulim, Desa Air Kulim, Bathin Solapan. Adapun barang bukti berhasil diamankan dari SN ialah berupa 5 paket sabu seberat 188,3 gram, 99 butir Extacy, Uang tunai Rp. 865 ribu dan 1 unit Handphone Android,"ungkap Kapolres lagi.

Saat penangkapan dirumah SN Jln. Setia Budi Km. 11 Kulim, turut diamankan atau ditangkap 2 orang diduga tersangka masing-masing CA dan S. Adapun peranan CA ialah ada di TKP saat penangkapan SN dan S berperan sebagai orang yang membuang barang bukti dari kamar ke luar rumah melalui jendela kamar saat penangkapan berlangsung. 

"Ada satu orang DPO berinisial AT (DPO)," pungkasnya.