Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Pengacara Bakal Ajukan Judicial Review: Putusan Menyesatkan
RIAU24.COM - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, pihaknya berencana mengajukan judicial review, terkait ditolaknya permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Langkah itu ditempuh, karena hakim tunggal yang memimpin persidangan praperadilan itu dinilai telah mengubah azas hukum, sehingga putusan hakim sangat menyesatkan.
"Menyesatkan, karena sudah mengubah azas hukum. Dari asas hukum lex spesialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Azas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," ujarnya, usai pelaksanaan sidang yang digelar Selasa 12 Januari 2021 kemarin.
Dikatakan, judicial review tersebut berkaitan dengan hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan Rizieq.
"Nanti rencana saya mau mengajukan judicial review tentang kami mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu," ujarnya lagi, dilansir viva Rabu 13 Januari 2020.
Bila tidak ada aral melintang, pengajuan judicial review tersebut akan dilakukan pekan depan ke Mahkamah Agung (MA).