Ketua KPU Bengkalis Diperiksa Polres, Ini Tanggapan KPU Riau
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau angkat bicara terkait pemeriksaan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis oleh jajaran polres setempat.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto, mengatakan pada prinsipnya pihaknya menghormati lembaga hukum. Ia pun mengapresiasi Ketua KPU Bengkalis, Fadhilah Al Mausuly, yang menunjukan sikap korporatif menghadiri pemeriksaan di unit tindak pidana korupsi di Polres Bengkalis.
"Pada prinsipnya kita menaruh hormat pada kerja aparat hukum. Pun begitu teman-teman KPU setempat bersikap proaktif," ungkapnya.
Diketahui, Ketua KPU Bengkalis diperiksa unit tipikor Polres Bengkalis pada Senin (11/1). Fadhilah diperiksa oleh penyidik bersama Bendahara KPU Bengkalis, Candra. Mereka diperiksa selama tiga jam oleh penyidik tipikor Polres Bengkalis.
Informasi yang diperoleh, mereka dimintai keterangan ihwal anggaran dana penyelenggara Pilkada Bengkalis tahun 2020 senilai Rp 40 miliar.
Dikatakan Nugroho, saat ini tahapan pilkada masih berlangsung, dengan demikian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) juga masih berjalan.
"Jadi kalau ada yang bisa di koreksi, di koreksi. Kecuali kalau sudah selesai tahapan, ada temuan, baru itu (jadi persoalan),"jelasnya.
Adapun tahapan pilkada saat ini adalah penetapan paslon terpilih dengan ketentuan tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan.
Tahapan ini maksimal paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Momen ini dilakukan MK pada 18 Januari.