Keluarga Laskar FPI yang Tewas Gugat Kapolda ke Pengadilan
RIAU24.COM - Keluarga Muhammad Suci Khadavi Putra, salah seorang anggota Laskar FPI yang tewas ditembak dalam bentrok di Tol Cikampek kembali menggugat kepolisian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal penangkapan tidak sah.
Rudy menyatakan, gugatan tersebut dilayangkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Gugatan ini berkaitan dengan penangkapan tidak sah atas korban Khadavi," kata anggota Tim Kuasa Hukum, Rudy Marjono mengutip dari, CNNIdonesia. Senin (18/1).
Ia menjelaskan, gugatan ini terpisah dari gugatan sebelumnya. Keluarga Khadavi seperti diketahui turut menggugat ihwal penyitaan barang-barang pribadi milik Khadavi.
"Ini gugatan terpisah, jadi yg kemarin itu tentang penyitaan tidak sah. Hari ini tentang penangkapan tidak sah," ujarnya.
Rudy mengatakan, poin gugatan di antaranya mempertanyakan mengenai penangkapan tidak sah itu. Menurut Rudy, ada kesalahan prosedur terkait penangkapan Khadavi.