PSBB Jakarta Diperpanjang, Mal Diizinkan Buka Sampai Jam 8 Malam
RIAU24.COM - Pemerintah DKI Jakarta akan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga dua pekan ke depan yang akan dimulai pada Senin, 25 Januari 2021.
Perpanjangan itu tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar.
Dalam pergub itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengizinkan mal buka hingga pukul 20.00 WIB. Aturan itu berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," tulis pergub tersebut.
Kemudian, Anies juga mengizinkan pengelola restoran untuk memberikan layanan makan di tempat atau dine-in lebih lama. Kegiatan dine-in diizinkan hingga pukul 20.00 WIB.
"Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara; Pembatasan makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," jelasnya.
Diketahui, pada PSBB ketat 11 Januari-26 Januari 2021 itu mal dan kegiatan makan di tempat di restoran diizinkan hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Pergub tersebut ditandatangani Anies pada (22/1). Dalam Pergub itu, Anies memperpanjang PSBB berlaku pada 26 Januari-8 Februari 2021.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis Pergub Nomor 51 Tahun 2021.