Jual Ini, Kakek 54 Tahun di Bengkalis Harus Mendekam Di Jeruji Besi Polsek Mandau
RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang kakek paruh baya berinisial I (54) warga kelurahan duri barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, harus mendekam disel jeruji besi Polsek Mandau.
Pasalnya, tersangka I (54) diringkus atas dugaan perkara tindak pidana judi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHPidana. Tersangka diringkus di Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat Mandau. Petugas juga menyita barang bukti satu lembar kertas rekapan nomor togel, satu buah pena, sembilan lembar Struk Deposit (transfer) ke situs togel ria toto.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi menyampaikan bahwa pengkapan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, Minggu 24 Januari 2021.
Kemudian, berdasarkan informasi bahwa di warung yang berada di pinggir Jalan pertanian, saat itu tersangka I sedang menjalankan aktivitasnya sebagai agen judi Togel.
"Sat ditangkap turut disita 1 buah Kartu ATM Bank BCA, uang tunai diduga hasil taruhan Togel sejumlah Rp2.364.000,- satu unit Handphone Android Xiomi Redmi 6A warna Hitam serta 1 unit Handphone Nokia warna Putih,"ungkap Kompol Arvin Hariyadi, Senin 25 Januari 2021.
Lanjut Kompol Arvin, berdasarkan temuan barang bukti dan keterangan tersangka bahwa benar tersangka mengakui sebagai agen judi jenis Togel Online, sekaligus pemain dalam judi tersebut.