Bupati Inhil Dijadwalkan Terima Penghargaan Sistem Merit
Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN merupakan amanat utama dalam Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 111 disebutkan bahwa untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus dilakukan melalui seleksi terbuka.
Hal ini dikecualikan bagi Instansi yang telah menerapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN nya dengan persetujuan Komisi ASN.