Permudah Pengurusan SIM, Satpas SIM Perawang Berikan Pelayanan Khusus Bagi Penyandang Dissabilitas
"Hal ini kita lakukan sebagai salah satu program Kapolri untuk memberikan pelayanan kepada para disabilitas. Salah satunya di Satpas Perawang, dengan memfasilitasi masyarakat penyandang Disabilitas dalam rangka pengurusan surat izin mengemudi,” kata Kasat Lantas Polres Siak AKP Rosna Meilani SIK melalui Baur SIM, Bripka Maryahadi Putera SH, Kamis 4 Februari 2021.
Lanjutnya menyampaikan, para disabilitas yang belum mempunyai SIM D, bisa terfasilitasi di Satpas SIM Perawang. Tentunya dengan sarana khusus serta menggunakan kendaraan khusus.
“Bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus jika memperpanjang maupun membuat SIM baru, bisa langsung datang ke kantor satpas SIM. Dengan hari-hari yang ditentukan, kami akan membantu masyarakat dimulai drai pendaftaran dan pelayanan lainya. Bisa juga menggunakan kendaraan sendiri, karena yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhannya,” jelasnya.
Ditempat yang sama, terlihat seorang warga Penyandang Disabilitas sedang melakukan pembuatan SIM D. Dari awal tiba di Satpas, petugas tampak langsung melayaninya dimulai dari pendaftaran, pengujian dan penerbitan SIM Khusus tersebut.
Tak hanya bualan semata, pelayanan yang diberikan oleh Satpas SIM Perawang itu pun menuai pujian.
"Alhamdulillah, meski kami memiliki kekurangan, tapi masih diberikan kelebihan dalam mengurus SIM ini. Pelayanannya pun sangat baik," ungkap Anuarman salah seorang Disabilitas yang tinggal di Kelurahan Perawang itu.