IJC Putuskan AS Harus Cabut Sanksi Terhadap Iran, Hasan Rouhani Ucapkan Selamat Kepada Rakyat Iran
RIAU24.COM - TEHERAN - - Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Amerika Serikat (AS) harus segera mencabut sanksi terhadap Iran. Menurut ICJ, sanksi yang harus dicabut AS adalah sanksi yang dijatuhkan Washington kepada Teheran pada 8 Mei lalu.
"ICJ dengan suara bulat memutuskan bahwa Washington akan menghapus setiap hambatan yang timbul dari langkah-langkah yang diumumkan pada 8 Mei untuk ekspor obat-obatan dan peralatan medis, makanan dan komoditas pertanian, serta bagian pesawat ke Iran," kata hakim ICJ, Abdulqawi Ahmed Yusuf, seperti dilansir CBS pada Rabu (3/10),
Merespon hal itu, Presiden Iran Hassan Rouhani memuji keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan menyebutnya sebagai kemenangan besar bagi Iran. Sebuah laporan oleh kantor berita Iran, IRNA, mengatakan Rouhani memberikan selamat kepada rakyat Iran atas kemenangan hukum terhadap AS.
"Saya mengucapkan selamat kepada rakyat Iran atas kemenangan yang sangat besar yang dicapai pemerintah kemarin di Den Haag, dan ini adalah salah satu dari beberapa kemenangan yang diperoleh pemerintah melawan Amerika di pengadilan," katanya dalam pidato yang disiarkan oleh stasiun TV Pemerintah seperti dikutip dari Al Araby, Jumat (5/2/2021).
Pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Rabu memutuskan bahwa mereka dapat menyidangkan kasus yang diajukan oleh Iran terhadap Amerika Serikat. Iran berusaha untuk mengakhiri sanksi yang diberlakukan kembali oleh pemerintahan mantan Presiden Donald Trump pada tahun 2018 setelah menarik diri dari kesepakatan internasional yang bertujuan untuk membatasi program nuklir Teheran.
Pengacara AS berdebat pada persidangan tahun lalu bahwa kasus tersebut harus dibatalkan oleh pengadilan karena kurangnya yurisdiksi dan penerimaan.