Petinggi KAMI Ini Sebut Abu Janda Akan Ditahan, Begini Katanya
RIAU24.COM - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengatakan jika Permadi Arya alias Abu Janda akan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, Abu Janda sempat diperiksa oleh polisi atas kasus dugaan menghina Islam dan rasis terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Dia menegaskan, setidaknya sudah terdapat enam laporan Polisi terhadap Abu Janda sejauh ini. Dimana laporan yang terakhir yakni dugaan menghina Islam dengan mengatakan Islam agama yang arogan dinilai fatal.
"Feeling saya sebagai seorang advokat, Abu Janda kali ini akan ditahan, tentu saja kita menunggu pasal-pasal apa saja yang akan disangkakan," ujar Ahmad Yani.
Kasus dugaan menghina Islam ini, menurut Ahmad Yani dinilai yang paling parah lantaran bisa dikatakan menista agama Islam sebagaimana diduga melanggar pasal 153A KUHP yang dulu mengantarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ke penjara.
"Saya berharap penyidik memakai pasal 153A KUHP untuk menjerat Abu Janda," demikian Ahmad Yani yang dilansir dari
Rmol.id, Sabtu, 6 Februari 2021.