Menu

PKS Ungkit Kembali Dana Wakaf, Kini Sebut Tak Boleh Dikelola Negara

Azhar 7 Feb 2021, 17:19
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Foto: Istimewa/Internet
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Foto: Istimewa/Internet

RIAU24.COM -   Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyayangkan sikap pemerintah yang sudah terlanjur mengelola dana wakaf milik masyarakat.

Penyesalan ini disampaikannya melalui akun media sosial Twitter miliknya @MardaniAliSera, Minggi, 7 Februari 2021.

"Ketika dana wakaf ini dikelola oleh negara, maka saat itu pemerintah sedang membuat pergerakan civil society melemah, karena sumber dayanya ditarik oleh negara. Itu sangat berbahaya," terangnya.

Alasan lain karena dianggap melanggar UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Dalam UU 17 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa pemasukan negara ada tiga, yaitu pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah," sebutnya kembali dikutip dari sindonews.com.

Alasan berikutnya karena wakaf bukan cuma pendanaan tapi merupakan kekuatan bagi umat Islam dan bangsa.

Halaman: 12Lihat Semua