KLHK - PWI Riau Bangun Hutan Komunitas Wartawan Pertama di Indonesia
RIAU24.COM - Dalam rangkaian Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 dan HUT ke-75 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Hutan Komunitas Wartawan Riau Hebat, antara Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Indragiri Rokan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan PWI Provinsi Riau. Kerja sama itu ditandatangani Selasa (9 Februari 2021 di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Dalam acara yang berlangsung di pulau terluar Indonesia ini, BPDASHL Indragiri Rokan dan PWI Riau sepakat untuk membangun hutan komunitas pada area seluas 6 hektar yang terletak di Muara Fajar Barat, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru. Pada area tersebut akan ditanami tanaman jenis campuran antara tanaman kayu penghijauan dan tanaman MPTS (multi purposes tree species) Produktif.
Plt. Kepala BPDASHL Indragiri Rokan Afnan Dharma Putra usai penandatanganan, mengatakan keberadaan berbagai komunitas ini merupakan potensi besar untuk mewujudkan pembangunan hutan sekaligus mengimplementasikan Gerakan Tanam dan Pelihara 25 Pohon Selama Hidup yang sudah dimulai sejak Tahun 2017 lalu. Caranya, komunitas diberikan kesempatan untuk menanam dan memelihara pohon dengan mencantumkan identitas mereka di hamparan yang sudah mereka tanami dan pelihara pohonnya.
“Jika berjalan lancar, maka PWI Riau menjadi organisasi wartawan pertama di Indonesia yang akan memiliki hutan komunitas”, ungkap Afnan.
Dijelaskan Afnan, dalam perjanjian kerjasama tertuang bahwa BPDASHL Indragiri Rokan berkewajiban melakukan pemetaan lokasi pembangunan Hutan Komunitas; melakukan bimbingan teknis pembangunan dan pemeliharaan Hutan Komunitas; menyiapkan bibit tanaman kayu dan/atau tanaman MPTS sesuai dengan keperluan penanaman dan pemeliharaan di lokasi Hutan Komunitas; serta bersama-sama PWI Riau melakukan monitoring dan evaluasi keberhasilan tumbuh tanaman Hutan Komunitas; dan melaporkannya.
Sementara pihak PWI Riau berkewajiban menyiapkan lokasi pembangunan Hutan Komunitas; menjamin bahwa lokasi pembangunan Hutan Komunitas tidak akan dialihfungsikan untuk kegiatan atau peruntukan lainnya, sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman Pembangunan Hutan Komunitas; melaksanakan penanaman, pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan secara berkala terhadap tanaman dan areal Hutan Komunitas dengan melibatkan komunitas wartawan di bawah naungan PWI Provinsi Riau; serta melaksanakan pembuatan atau pembangunan sarana pendukung Hutan Komunitas.