KLHK - PWI Riau Bangun Hutan Komunitas Wartawan Pertama di Indonesia
"Pembangunan hutan berbasis komunitas dapat diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah (pusat/daerah) dengan komunitas. Definisi sederhana dari Hutan Komunitas itu sendiri adalah hutan yang dibangun oleh komunitas secara mandiri atau melalui kolaborasi dengan pemerintah ataupun pihak lainnya. Pemerintah dapat berperan dalam penyediaan bibit pohon gratis, bimbingan teknis dan supervisi, monitoring dan evaluasi hasil penanaman dan pemeliharaan. Komunitas sebagai pelaksana penanaman dan pemeliharaan dengan biaya swadaya komunitas ataupun dengan bantuan pihak-pihak lainnya. Bibit secara gratis bisa didapatkan komunitas dari Persemaian Permanen, Kebun Bibit Rakyat, Kebun Bibit Desa, Bibit Produktif, dan sumber-sumber bibit gratis lainnya," papar Afnan.
Lebih lanjut Afnan mengungkapkan, Hutan Komunitas dapat dibangun di lahan seluas minimal 0,25 Ha, dimana sesuai dengan ketentuan perundangan lahan dengan luasan minimal seperempat hektar apabila ditumbuhi dan didominasi oleh tanaman berkayu (pohon) dapat disebut sebagai hutan dan membentuk iklim mikro yang dapat mempengaruhi lingkungan sekitarnya. Ini merupakan konsep membangun hutan di luar kawasan hutan yang sesuai dengan kondisi kekinian, mudah, murah, dan dapat disinergikan dengan program-program pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup di setiap daerah. Semakin banyak hutan komunitas yang dibangun, maka akan meningkatkan tutupan hutan dan lahan, menambah ruang terbuka hijau, dan memviralkan Gerakan Tanam dan Pelihara 25 Pohon Selama Hidup.
Dalam praktiknya, jelas Afnan, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Rabu 10 Februari 2021, pembangunan Hutan Komunitas dapat dibangun melalui beberapa skema, yaitu skema swadaya/mandiri, skema kolaborasi, dan skema adopsi yang disesuaikan karakteristik, kemampuan, dan kebutuhan komunitas. Metode ini merupakan salah satu bentuk inovasi strategi membangun hutan berbasis pemberdayaan komunitas. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan komunitas, diharapkan akan menambah luas tutupan hutan dan ruang terbuka hijau di setiap daerah.
"Sepanjang Tahun 2020, di wilayah kerja BPDASHL Indragiri Rokan sudah terbangun 3 unit Hutan Komunitas, yaitu Hutan Wakil Rakyat Sijunjung, Hutan Bhayangkara Polres Sijunjung di Kabupaten Sijunjung, serta Hutan Komunitas Rimbawan Hijrah di Kabupaten Lima Puluh Kota," sebut Afnan.
Sejauh ini, skema pembangunan hutan ini cukup efektif dan efisien, serta dapat diterima dengan antusias oleh komunitas-komunitas tersebut. “Harapan ke depan, akan terbangun Hutan Jurnalis, Hutan Prajurit, Hutan Bikers, Hutan Mahasiswa, dan aneka Hutan Komunitas lainnya," pungkasnya.
Dalam acara yang dihadiri Plh. Sekda Prov. Riau, Masrul Kasmy, Pj. Bupati Bengkalis Syahrial Abdi, serta unsur Forkompinda Prov. Riau. Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang selaku pihak yang terlibat dalam MoU mengucapkan terima kasih kepada BPDASHL Indragiri Rokan KLHK yang telah mendukung dalam pembuatan hutan komunitas bagi insan pers ini.